Kecubung diusulkan masuk golongan narkotika baru

1286
0

Kementerian Kesehatan akan memasukkan tembakau Gorilla dalam golongan narkotika pada Jumat (13/1) mendatang. Menurut polisi, ada 15 jenis yang diusulkan agar masuk ke dalam golongan narkotika, salah satunya adalah tanaman bernama kecubung.

Kecubung, dedaunan yang mirip dengan kanabis (ganja), yang bila dikonsumsi bisa menimbulkan sifat melamun, suka makan tapi malas,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).

Menurutnya, hingga saat ini baik polisi maupun petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) belum bisa melakukan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan kecubung maupun tembakau merek Gorilla tersebut.

Ke depannya, dengan masuknya 15 zat baru ke dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Gorilla dan kecubung, petugas baru bisa melakukan tindakan hukum.

Untuk diketahui, tumbuhan kecubung berbentuk seperti trompet. Yang digunakan sebagai bahan untuk ‘fly‘ bagi para penggunanya adalah bagian biji dan bunganya. Tanaman ini bisa tumbuh subur secara liar di mana pun, baik di kaki gunung maupun di dataran rendah.

Potensi untuk penyalahgunaan itu kami sudah pantau, tapi tak bisa upaya pencegahan, tak ada aturan yang melarang sebagai dasarnya. Kami usulkan masuk peraturan Menkes. Kalau sudah masuk, bisa jadi dasar untuk penegakan hukum. Kami harap Kemenkes bisa melakukan ini,” tegas Martinus.

I-Listeners jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik! Terus dengerin 89.6 FM atau bisa streaming di sini. [teks tim newsroom/ sumber detik.com]

Baca juga:
Sambut 2017, Alexa merilis video lirik “Satu Kosong”
Tulus meraih “Indonesian Top Male Artist 2016” dari Spotify
The Great Wall, Aksi Matt Damon di film kolosal

LEAVE A REPLY