Kasus Korupsi di ESDM, KPK Periksa Politisi Demokrat

73
0
berita 5 - tri yulianto

 

Usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, selasa (28/01/2014), Anggota komisi 7 DPR dari fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto membantah adanya permintaan uang THR untuk anggota Komisi 7 DPR. Tri mengatakan ia diperiksa untuk tersangka Waryono Karno, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

“tidak ada permintaan uang untuk anggota Komisi 7 DPR, terkait dengan kegiatan Migas”, ujar Tri. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali. KPK juga telah menggeledah rumah Tri yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Blok 1 No 1, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengaku bahwa anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang 200.000 dollar AS melalui pelatih golfnya, Deviardi.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

LEAVE A REPLY