Kasasi Nazaruddin Ditolak MA

74
0

Jakarta (23/01/2013) Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Palemban, Muhammad Nazaruddin. MA mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum KPK untuk menambah masa hukuman Nazaruddin. Dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, hari ini, kabiro hukum dan Humas, Ridwan Mansyur mengatakan MA menambah hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda Rp.200 juta menjadi Rp.300 juta. Menurut Ridwan, Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai Nazaruddin melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.

Sementara itu di gedung KPK, Jakarta, juru bicara KPK, Johan Budi memastikan KPK langsung melaksanakan putusan kasasi MA tersebut, setelah KPK menerima salinan putusan. Menurut Johan, KPK berhenti sampai pada tingkat kasasi. Namun, KPK mempersilahkan kalau Nazaruddin ingin mengambil langkah hukum lain.

Post Author

LEAVE A REPLY