Kapolri: Proses Hukum Penghina Presiden Jokowi, MA Jalan Terus

129
0
sutarman

 

Jakarta [03/11] – Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman menegaskan proses hukum terhadap MA, penghina Presiden Joko Widodo [Jokowi], jalan terus meskipun penahanan MA sudah ditangguhkan.


“Proses hukumnya jalan, ditangguhkan penahanannya,” kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin [03/11], Sutarman mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan tersangka  tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, ataupun menghilangkan barang bukti. Penangguhan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum MA. Kepolisian, kata Sutarman sudah  memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi melalui media sosial.  

“Media sosial digunakan [untuk] komunikasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam berbagai kegiatan, tapi  juga digunakan untuk masalah penyimpang, termasuk mengirim gambar pornografi, yang bisa diakses oleh anak-anak yang berpengaruh terhadap psikologis anak. Ini harus kita lakukan penegakan hukum,” ungkap Sutarman. 

Sementara itu, MA bisa menghirup udara segar setelah diberi penangguhan penahanan oleh Mabes Polri, pada hari ini. Meski begitu, Penghina Presiden Joko Widodo, MA tidak bisa begitu bebas dari kasus hukum yang tengah membelitnya itu karena ia tetap akan dikenakan wajib lapor. MA yang diantar langsung oleh anggota Bareskrim Polri pulang ke rumahnya ini, tidak lupa meminta maaf pada Presiden Jokowi.  

“Saya janji, tak mau mengulangi lagi. Saya harap kasusnya sudah selesai, karena saya sudah minta maaf ke Pak Jokowi, dan beliau sudah memaafkan saya,” harap pria itu. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY