Kandidat Dilarang Pasang Alat Peraga di Kampanye Putaran 2

78
0

Jakarta (04/09/2012) KPU DKI Jakarta memastikan dua pasangaan kandidat Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua dilarang mengeluarkan alat peraga dalam bentuk apapun. Alat peraga yang dimaksudnya tersebut  diantaranya adalah spanduk, brosur, iklan, dan atribut kampanye lainnya hingga proses pemilihan selesai. Ketua Pokja sosialisasi dan penghitungan suara KPU DKI Jakarta, Sumarno dikantornya hari ini beralasan aturan ini dikarenakan para pasangan calon tersebut sudah melakukan pengenalan atau profil diri melalui pemasangan alat peraga dan atribut di putaran pertama lalu. Namun, Sumarno tidak memberikan larangan jika ada pasangan calon yang ingin memasang iklan di media baik cetak maupun elektronik selama masa kampanye putaran kedua tersebut berlangsung dengan catatan pasangan calon tersebut wajib melaporkan dana kampanye.

Sementara itu, Ketua Pokja kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono mengatakan selama masa kampanye putaran kedua nantinya juga tidak lagi digunakan sistem zona kampanye seperti saat putaran pertama lalu. Menurutnya hal ini dilakukan karena terbatasnya waktu kampanye dan jumlah kandidat yang hanya 2 pasangan calon. Meski demikian, ia meningatkan tim sukses harus tetap mengajukan izin kegiatan massa ke Polda Metro Jaya. (eko/din)

LEAVE A REPLY