Jibriel Divonis 5 Tahun Penjara

50
0

Jakarta (29/06/10) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada terdakwa kasus terorisme Muhammad Jibriel Abdulrahman. Ketua Majelis Hakim Haryanto menyatakan, Jibriel bersalah sudah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, yang dilakukan oleh dua tersangka terorisme Almarhum Noordin M Top dan Syaifudin Zuhri, sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf c Undang-Undang nomor 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Jibriel pernah bertemu dengan Noordin dan Zuhri, juga pernah melakukan ibadah umrah bersama Zuhri pada akhir 2008. Majelis hakim juga menyatakan, Jibriel bersalah melanggar pasal 266 KUHP karena menggunakan paspor palsu, ketika menjalankan ibadah umrah tersebut.

Menanggapi vonis ini, Jibriel dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. Ia juga membantah  fakta hukum yang dikemukakan hakim.(bas/ajg)

LEAVE A REPLY