Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan Akan Dibatasi

41
0

Jakarta (05/07/11) Pencabutan ijin usaha pariwisata akan dilakukan untuk industri pariwisata yang melanggar ketentuan operasional selama bulan Ramadhan. Dalam jumpa pers di Jakarta, hari ini, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, tindakan tegas dilakukan, karena pengaturan jam operasional tempat hiburan sudah disepakati bersama dan dilakukan sejak lama. Menurut Arie, sekitar 200 titik usaha pariwisata di Jakarta akan diatur selama Ramadhan. Pengaturan berupa penutupan beberapa tempat hiburan, pengaturan jam operasional, dan pengecualian ijin tetap buka bagi tempat hibiran khusus seperti hotel berbintang. Tempat hiburan yang ditutup diantaranya diskotik, mandi uap, klab malam, griya pijat dan usaha bar, yang ada di klab malam atau diskotik. Arie Budiman menegaskan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama instansi terkait akan terus memonitor tempat hiburan, supaya kesepakatan bersama tetap dipatuhi bersama. Masyarakat sendiri bisa memantau lewat stiker yang dipasang oleh dinas kebudayaan dan pariwisata. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman menambahkan, khusus untuk karaoke dan musik hidup, jam operasional akan dimulai jam 09:00 wib (pagi) s/d 02:00 wib (dini hari). Sementara usaha bola sodok atau permainan ketangkasan, boleh dibuka jam 10:00 wib s/d 00:00 wib. Tapi, kalau tempat huburan ini berlokasi sama dengan usaha hiburan seperti klub malam dan diskotik, tetap harus ditutup.

Bagi masyarakat dan pengusaha hiburan mengetahui adanya pelanggaran kesepakatan ini, anda bisa menyampaikan ke call center 24 jam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di nomor 5263921 atau 5252027 atau ke aparat Satpol PP Jalarta di nomor 3822212 atau 3500000.(bas/puma)

LEAVE A REPLY