Istri Sutan Bhatugana Tolak Beri Kesaksian

160
0

Jakarta (10/6) Istri Sutan Bhatugana, Unung Rusyatie menolak memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap terkait pembahasan APBN-P 2013. Pasalnya, di sidang ini suaminya sendiri yang menjadi terdakwa.

“Tidak bersedia,” ujar Unung menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/06/2015).

Ketua Majelis Hakim menanyakan kesediaan Unung untuk memberikan keterangan di persidangan ini, karena ia punya hubungan keluarga dengan terdakwa.

Hal ini merujuk pasal 168 KUHAP, ada tiga kategori yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Pertama,  keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Kedua, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. Lalu, suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Selain Unung, pada persidangan hari ini menghadirkan beberapa saksi dari pihak swasta diantaranya Ina Zahara, Syahrul Abdi Harahap, dan Saleh Abdul Malik. Selain itu, pensiunan PLN, Suwandi Siregar serta Notaris PPAT Maulidin Shati dan pegawai notaris Imran Rangkuti. (timnewsroom)

 

LEAVE A REPLY