Istri Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara

41
0

Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar dalam proyek PLTS di Kemenakertrans. Menurut majelis terdakwa Neneng menerima keuntungan ilegal dari proyek itu dengan mengatur spesifikasi komponen PLTS agar perusahaan yang namanya ia pinjam, yaitu PT Alfindo Nuratama bisa memenangkan tender. Majelis juga memerintahkan Neneng untuk membayar kerugian negara yang ia nikmati sebesar Rp 800 juta. Sidang hari ini digelar secara in absentia atau tanpa terdakwa karena terdakwa mengaku sakit maag akut . Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY