Ini caranya kalau ingin punya nopol cantik

136
0

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 (PP 60/2016) tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini telah disahkan. Dalam PP tersebut juga mengatur soal biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau nopol cantik.

Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, mengenai tata cara untuk mendapatkan pelat nomor pilihan tersebut. Ia mencontohkan, jika pemohon yang memiliki kendaraan baru ingin kendaraannya menggunakan nopol cantik harus menyerahkan dokumen-dokumen dari dealer mengenai kendaraan itu.

Selanjutnya, pemohon tinggal ke loket yang ada di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan mengisi formulir NRKB pilihan.

Formulirnya khusus untuk NRKB pilihan. Beda dengan formulir pelat yang biasa,” ujar Iwan, Selasa (10/1).

Jika nomor yang dikehendaki pemohon masih tersedia, petugas akan memberitahukannya. Setelah itu, pemohon diwajibkan untuk membayar langsung biaya nomor pilihan itu ke bank.

Setelah membayar langsung diproses. Jika sudah jadi petugas akan memberikan sertifikat kepada pemohon,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, sertifikat itu adalah tanda bahwa nomor pilihan itu sudah resmi milik pemohon. Namun, massa sertifikat itu hanya berlaku selama lima tahun.

Setelah lima tahun, jika ingin memperpanjangnya, pemilik kendaraan wajib mengurus surat permohonan penggunaan nomor pilihan itu lagi. Biaya administrasi perpanjangan nomor polisi pilihan tersebut, kata dia, sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

I-Listeners jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik! Terus dengerin 89.6 FM atau bisa streaming di sini.

[teks tim newsroom/kontan | foto blogspot]

Baca juga:
Tulus meraih “Indonesian Top Male Artist 2016” dari Spotify
The Great Wall, Aksi Matt Damon di film kolosal
Kezia Warouw pakai kostum “Garuda” di Miss Universe

LEAVE A REPLY