Indy Rachmawati Penuhi Panggilan Mabes POLRI

60
0

Jakarta (19/04/10) Presenter TV One Indy Rachmawati hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Mabes POLRI. Indy hadir didampingi pengacaranya, Bambang Widjojanto dan beberapa pengacara TV One. Ditemui di Mabes POLRI Jakarta, hari ini, Bambang Widjojanto mengatakan Indy diperiksa sebagai saksi perkara rekayasa pemberitaan yang diatur dalam pasal 57 Undang-Undang Penyiaran.

Bambang menyebutkan, Andris Ronaldi, markus palsu yang dihadirkan Indy Rachmawati dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 24 Maret 2010, bukan pertama kalinya tampil di televisi. TV One meyakini tidak ada rekayasa dalam tayangan tersebut. Tapi Bambang enggan menjawab ketika ditanyai apakah andris itu markus palsu atau bukan.

I-listeners, Andris Ronaldi, tersangka kasus rekayasa pemberitaan mengaku berpura-pura sebagai markus, ketika diminta menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Pagi 24 Maret 2010.  Menurut pengakuan Andris, Indy memintanya menjadi menjadi narasumber dengan honor Rp 1,5 juta. Pihak TV One membantah pengakuan Andris ini. Dalam pemeriksaan di dewan pers, TV One dinyatakan bersalah karena tidak menyajikan pemberitaan yang cover both side.

Selain memanggil Indy, Mabes POLRI juga memanggil eksekutif produser acara Apa Kabar Indonesia, Alfito Deanova.(bas/ajg)

LEAVE A REPLY