IFakta: Ahok Wajibkan KTP Pemilik Rusun Harus Sesuai Domisili

204
0

Jakarta (28/04) Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Perumnas terkait pembangunan rusunami di daerah Cengkareng. Nota Kesepahaman itu sebagai bentuk pemberian izin Pemprov DKI kepada Perumnas untuk membangun rusunami.

Meski begitu, Ahok berpesan kepada pihak perumnas agar benar-benar menjual rusunami itu kepada yang betul-betul akan menempati rusunami tersebut. Bukan kepada investor, yang biasanya akan menjual atau menyewakan kembali rusunami tersebut dengan harga yang lebih mahal.

“Ini pogram pusat, makanya saya minta kalau kita kasih izin, saya mau ada MoU. Sebenarnya kita enggak berhak menolak mereka, cuma Pak Himawan juga punya misi yang sama, kita sudah ketemu dan duduk, saya bilang saya enggak mau kasus Kalibata City terulang, itu contoh paling buruk,” tegas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa, (28/04/2015).

Ahok menambahkan, kedepannya penghuni rumah susun harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat domisili rusun tersebut. Dengan demikian, penghuni rusun tidak dapat menjual unit rusunnya dengan sembarangan.

“Jadi nanti kalau orang KTP-nya di rusun, mau pindah ke rusun lain itu susah. Karena artinya rusun dia harus dijual,” ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Selasa (28/4/2015).

Akan tetapi, mereka tidak boleh sembarangan menjual rusunnya. Pihak pengelola harus terlibat dalam proses penjualan tersebut. “Kalau tidak, nanti tahap berikutnya jual ke investor semua. Ini rusak lagi sistemnya,” ujar Ahok.

Ahoh mengklaim, dengan peraturan tersebut pemprov DKI, akan dengan lebih mudah mendata siapa saja penghuni rusun.

Selain itu, dengan pendataan tersebut, maka jika ada kriminalis atau kejahatan maka akan lebih mudah bagi pihak yang berwajib untuk melacaknya. (tim newsroom)

LEAVE A REPLY