ICW Curigai Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo

73
0
Ifakta 22-9- Anggodo

Di depan kantor Kemenhukham, Koordinator Divisi Hukum ICW, Emerson Juntho mengatakan pembebasan Bersyarat pada Anggodo menunjukkan inkonsistensi pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Emerson juga mempertanyakan terpenuhinya syarat pemberian PB karena Anggodo dihukum 10 tahun pada 2010 tapi sudah bisa dapat remisi sebanyak 29 bulan.

“Paling tidak dari kasus Anggodo ini mencurigakan. Kita masih harus telusuri apakah ini ada indikasi korupsi atau suap di balik keluarnya PB dan remisi,” kata Peneliti ICW, Emerson Yuntho saat mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin [22/09].

Emerson menganggap Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam mengeluarkan PB dan remisi. Namun, menurut dia, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah prosedurnya sudah sesuai.

“Dan apakah menteri sudah melakukan pengecekan terhadap syarat yang diajukan terpidana kasus korupsi,” ujar dia.

Emerson pun meminta Kemenkumham supaya transparan dan menjelaskan proses pemberian PB pada terpidana korupsi. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY