Ibu-Ibu Penggigit Polantas Terancam Lima Tahun Penjara

223
0

Jakarta (23/02) Kasat Reskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, wanita berkerudung yang menggit tangan anggota Satuan Lantas Polres Kudus sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Anik Tri Kurniawati (45), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan. Tidak hanya itu, kata Onkoseno, pelaku juga dijerat pasal 21 ayat 1 karena telah melawan polisi saat bertugas.

Saat ini statusnya tersangka. Kami pun masih dalami kejiwaan pelaku dengan menggandeng tim medis RSUD Loekmono Hadi Kudus,” kata Onkoseno seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (23/2).

Menurut Onkoseno, meski ada dugaan pelaku menderita gangguan jiwa, namun proses hukum terus berlanjut. Gugur atau tidaknya proses hukum yang menjerat ibu dua anak itu tergantung keputusan Majelis Hakim di pengadilan nanti.

Yang menentukan itu pengadilan apakah gugur atau berhenti karena kondisi psikis pelaku. Yang pasti, proses hukum dari kepolisian tetap berlanjut,” katanya.

Untuk diketahui, kejadian kurang menyenangkan dialami oleh anggota Satuan Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah, Briptu Erlangga Hananda Seto, Kamis (22/2) pagi. Saat itu, dirinya tengah bertugas mengurai arus lalu lintas di Jalan A Yani Kudus.

Polisi bertubuh tambun ini dimaki-maki oleh seorang ibu-ibu berhijab, bahkan wanita yang terus mengamuk itu menabrakkan bodi depan motor matiknya ke tubuh Erlangga. Tak sampai di situ, pengendara tunggal yang tak menngenakan helm itu bahkan menggigit tangan kanan Erlangga. Kejadian ini terekam oleh warganet hingga video amatirnya tersebar di media sosial.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto youtube]

LEAVE A REPLY