Hartati Murdaya Tolak Perpanjangan Penahanan

46
0

Jakarta (28/09/2012) Tersangka suap Hak Guna Usaha atau HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menolak menandatangani berkas perpanjangan penahanan. Ditemui di gedung KPK Jakarta hari ini, Hartati beralasan  dirinya merasa tidak layak untuk ditahan. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu justru meminta penyidik KPK segera merampungkan berkas pemeriksaannya untuk diserahkan ke pengadilan. 

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka. KPK menduga Hartati telah memberikan uang Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit untuk PT HIP dan PT CCM milik Hartati yang berlokasi di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulteng. (eko/git)

Post Author

LEAVE A REPLY