Fadh El-Fouz Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

55
0

Jakarta (12/10/2012) Terdakwa kasus korupsi alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah atau DPID Fadh El-Fouz  terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. di pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini, penuntut umum KPK, Rini Triningsih mengatakan Fadh didakwa memberikan hadiah senilai total Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran atau Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati. Uang itu diberikan supaya Wa Ode mengatur kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya sebagai daerah penerima DPID tahun 2011. Perbuatan ini melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Penuntut umum Rini Triningsih menambahkan perbuatan terdakwa Fahd El Fouz ini dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Haris Andi Surahman. dimana ia diduga menjadi perantara antara Fahd dengan Wa Ode. selain itu, Haris diketahui orang yang menyerahkan uang 5,5 miliar rupiah dari Fahd pada staf Wa Ode, Sefa Yolanda.

I-listeners, menanggapi dakwaan ini terdakwa tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsinya. Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (eko/git)

Post Author

LEAVE A REPLY