Dua Pembunuh Sisca Yofie Divonis Penjara Seumur Hidup

82
0
berita 2- pembunuhan sisca

Vonis tersebut dibacakan Ketua Hakim, Parulian Lumban Toruan, di ruang sidang VI, Senin 24 Maret 2014.

“Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Parulian.

Majelis hakim menilai Wawan terbukti telah melanggar pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian. 

Wawan juga terbukti melanggar Pasal 339 KUHP jo 55 ayat 1, di mana pembunuhan yang diikuti kejahatan, serta subsidair pasal 338 KUHP tentang perampasan yang menyebabkan kematian orang lain. Majelis menilai, hilangnya nyawa Sisca Yofie tersebut disebabkan dengan sengaja, di mana korban dibuat menderita dengan aksi penyeretan serta pembacokan yang dilakukan.

Mendengar putusan tersebut, Wawan melalui kuasa hukumnya, Dadang Sukmawijaya akan melakukan banding. “Kami akan melakukan banding,” kata Dadang dalam persidangan.

Vonis terhadap Wawan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum berbeda dengan vonis Ade yang sama dengan tuntutan jaksa.

LEAVE A REPLY