Dua Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi

48
0

Jakarta (29/06/10) KPK menetapkan dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi solar home system  atau proyek sistem listrik tenaga surya di Indonesia. Mereka adalah Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi atau LPE kementrian ESDM, dan mantan pimpinan proyek tersebut, Kosasih.

Ditemui di Kantor KPK Jakarta, hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keduanya diduga menerima uang suap dari rekanan proyek berinisial HS sebesar Rp 4,6 milyar untuk memenangkan tender pada perusahaan tersebut. Keduanya juga diduga menggelembungkan harga pengadaan barang dalam anggaran tahun 2007 – 2008. Akibat kasus ini, negara diperkirakan negara merugi 119 milyar rupiah.
Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar pasal 2, 3, 5, dan atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(bas/ary)

LEAVE A REPLY