DKPP Memberhentikan 9 Komisioner KPU Daerah

61
0
Ifakta22-8-1 Sidang DKPP

“Jadi ada 9 orang diberhentikan, 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti,” ujar Pimpinan Majelis Jimly Asshiddique, di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis [21/08].

Sembilan orang yang diberhentikan terdiri dari 7 dari KPU dan 2 dari Panwaslu daerah. Kemudian 7 di antaranya terkait pelanggaran kode etik pelaksanaan Pilpres 2014, sementara 2 lainnya terkait pelaksanaan Pileg 2014.

Kesembilan orang itu terdiri dari 5 orang dari KPU Dogiyai, yaitu Ketua KPU Didimus Dogomo dan 4 anggota yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.

Kemudian 2 orang dari Ketua Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan anggota Totok Hariyanto. Serta 2 orang dari KPU Serang yaitu ketua Lutfi N dan anggota Adnan Hamsin, terkait pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pileg 2014.

2 Komisioner KPU dapat Pujian
Sementara 20 orang tidak terbukti melakukan kesalahan, bahkan dua di antaranya mendapatkan pujian dari DKPP yaitu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Subakti. Di matanya, kedua penyelenggara itu layak mendapatkan aspresiasi lantaran sikapnya jujur dalam menegakkan kebenaran.

“Hadar Nafis Gumay dan Subakti dengan sikap berdua ini menjadi contoh,” lanjutnya.

Dalam pembacaan putusan oleh anggota DKPP Valina Singka Subekti, Hadar dinilai dapat memberi contoh baik. Meski dirinya dilaporkan Eggi Sudjana terkait pertemuan tak sengaja dengan politisi PDIP, Trimedya Panjaitan, di salah satu restoran kawasan Menteng, namun Hadar tidak pernah melempar bola panas yang dapat memperkeruh suasana.

Sementara itu, Subakti diapresiasi oleh DKPP karena berinisiatif memberi rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang [PSU] di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojalaban, Kabupaten Sukoharjo. Pelaporannya ini dilakukan berdasarkan tayangan rekaman video YouTube yang menunjukkan adanya pengrusakan surat suara di TPS tersebut. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY