Jakarta (28/09/2012) Tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo hari ini tidak memenuhi panggilan perdana dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ditemui di Gedung KPK Jakarta hari ini Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan kliennya belum bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini dikarenakan ada dua instansi yang melakukan pemeriksaan secara bersamaan yaitu pihak kepolisian dan KPK. Untuk itu, kliennya meminta ketegasan dua instansi ini mengenai siapa yang lebih berhak melakukan penyelidikan terhadap Djoko.
Djoko Susilo Akan Minta Fatwa Dari MA
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang menambahkan kliennya juga akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung untuk meminta pendapat terkait siapa yang lebih berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Juniver beralasan penyidikan yang bersamaan oleh dua instansi bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kasus ini.
Menurut Juniver kliennya melalui kuasa hukumya juga berencana mengajukan gugatan secara resmi kepada pengadilan untuk mempertimbangkan penyitaan dokumen yang dilakukan kpk. Selain itu, Juniver menilai ada sejumlah bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dengan masalah ini dan meminta pengadilan untuk menilai tindakan kpk. (eko/git)