Ditahan KPK, PAN Pecat Zumi Zola

19
0

Jakarta (10/04) Gubernur Jambi, Zumi Zola dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN) usai ditahan KPK karena kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Hal itu diucapkan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Otomatis, sudah (dipecat),” ucap Zulkifli seperti dikutip detikcom.

Dia pun mengimbau kepada seluruh kader PAN untuk mematuhi aturan hukum. Zulkifli meminta jangan sampai ada kader PAN terkena kasus korupsi.

Seluruh kader saya perintahkan untuk taat hukum, taat aturan. Jangan main-main soal korupsi,” ucap Ketua MPR itu.

Zulkifli menginginkan kader PAN untuk mengambil pelajaran dari kasus Zumi Zola. Dia tidak ingin kasus tersebut terjadi kepada kader PAN lainnya.

Terkait Zumi Zola tadi. Tentu kita semua prihatin. Sekali lagi, ini pelajaran penting, tidak boleh terulang lagi,” ucap Zulkifli.

Sebelumnya, Zumi Zola ditahan KPK setelah diperiksa lebih dari enam jam. Tersangka kasus gratifikasi untuk memuluskan pengesahan APBD 2018 itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, kaveling C-1.

KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

[teks timnewsroom/detik.com | foto breakingnews]

LEAVE A REPLY