Direktur Keuangan PNG Divonis 2 Tahun Penjara

75
0

Jakarta (19/06/10) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, hari ini, memvonis Mantan Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Djoko Pramono 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta. Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein mengatakan, terdakwa Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua.

Djoko diketahui memberikan uang suap pada 2 anggota komisi delapan DPR RI, yaitu Hamka Yandhu sebesar Rp 1 miliar, dan Agusman Effendi sebesar Rp 800 juta. Uang ini diberikan agar keduanya mengeluarkan izin persetujuan privatisasi Perusahaan Gas Negara lewat pelepasan saham pada public. Djoko melanggar pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan uang Rp 400 juta milik djoko yang disita sebelumnya. Tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sedangkan perilaku sopan, kooperatif dan belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan yang meringankan.

Atas putusan, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu, sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.(bas/ary)

LEAVE A REPLY