Diancam, Warga Kupang Mengadu ke Kontras

53
0

Jakarta (06/08/2012) Meski Indonesia sudah meratifikasi konvensi pelarangan penggunaan kekerasan dalam proses hukum kasus dugaan penyiksaan oleh aparat seperti polisi masih tetap terjadi. Demikian disampaikan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau atau Kontras, HAris Azhar dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta hari ini. Haris menjelaskan sebanyak 17 warga warga Dusun Mapipa, Desa Reymude, NTT mengalami tindak kekerasan di kantor polsek Sabu Timur saat ditahan akibat dinilai bertanggung jawab atas tewasnya Bripka Bernadus Djawa saat bertugas menyelidiki kasus pencurian ternak. Aris menjelaskan saat ini warga Dusun Mapipa mengalami trauma setelah disiksa berhari-hari oleh aparat kepolisian. Meski kemudian para warga ini dilepaskan karena tidak diketemukan keterlibatan warga dikasus ini.

Koordinator Kontras, Haris Ashar menambahkan penggunaan kekerasan dan penyiksaan dalam proses pengambilan keterangan oleh aparat memang masih kerap terjadi. Hal ini sekaligus menunjukan kegagalan polisi dalam memahami prosedur yang benar dalam meminta keterangan. I-Listeners, sebelumnya PolRes Kupang NTT yang sedang mengungkap kasus pembunuhan atas Kanit Reskrim Polsek Sabu Timur, Aipda Anumerta Bernadus Djawa menetapkan tiga tersangka yang masih buron dan diduga kuat sebagai pelaku utama atas Bernadus Djawa hingga tewas. Namun penyisiran yang dilakukan polisi menimbnulkan ketakutan dan trauma warga karena anggota polisi sempat mengobrak-abrik dan merusak rumah warga dan ternaknya. (eko/pum)

LEAVE A REPLY