Jakarta (11/06) Mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Listrik. Ia mangkir karena belum bisa menunjuk kuasa hukum yang mendampinginya dalam pemeriksaan hari ini.
“Bahwa Pak Dahlan Iskan hari ini tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara,” ujar Humas Kejati DKI, Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/06/2015).
Menurutnya, dalam surat yang diberikan pegawai PT Jawa Pos, Dahlan meminta waktu pemeriksaannya dijadwalkan ulang, Rabu minggu depan (17/06/2015).
Kejati juga langsung memberikan surat panggilan ulang untuk Rabu minggu depan, pada pegawai PT Jawa Pos yang mengantarkan surat keterangan ketidakhadiran Dahlan. (timnewsroom)
Latest posts by eko susanto (see all)
- Vaksinasi Booster Kedua di Jakarta Serentak Mulai Hari Ini - Januari 24, 2023
- Mensos Risma Larang Konten Mengemis Online di TikTok - Januari 19, 2023
- Membanggakan, Siswa SD dari Kabupaten Termiskin di NTT Jadi Juara Dunia Matematika - Januari 18, 2023