Cuti Bersama Idul Fitri Hanya 5-7 Agustus

50
0
cutilebaran

Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, perlu diingat bahwa cuti bersama ditetapkan hanya 5-7 Agustus sehingga pada Senin (12/8) sudah kembali masuk kerja.

Ketentuan cuti bersama tersebut, tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012.

Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2013 diatur dalam SKB tersebut. Berdasarkan SKB yang dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu, hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1434  pada Kamis dan Jumat (8 dan 9 Agustus 2013).

Selain itu Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet RI di laman setgab.go.id, Jumat, juga mengingatkan bahwa Senin, tanggal 12 Agustus 2013, adalah hari masuk kerja seperti biasa. Hal ini tertuang dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Syafruddin.

LEAVE A REPLY