Buron, Polisi Sebar Foto Pimpinan FPI di Media Sosial

164
0
Ifakta8-10-5 - buron FPI

Polisi pun menegaskan, bagi orang yang menyembunyikan dan melindungi Novel bisa dikenai pasal pidana.

“Ada pasal untuk orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan, pelaku tindak pidana. Kalau memang nyata-nyata dia tahu dan ikut melindungi, ya bisa kena pasal pidana‚Äé,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu [08/10].

‚ÄéSebelumnya, polisi menegaskan akan melakukan upaya pencarian Novel Bamukmin sampai dapat kendati dari pihak FPI belum membantu.

“Selama ini dari pihak FPI belum ada juga menginformasikan akan memberitakan atau memberi tahu atau membantu untuk menyerahkan NV, kita akan tetap cari sampai dapat,” imbuh Rikwanto.

‚ÄéSelain mencari, polisi juga sudah menyebar foto Novel lewat media sosial, termasuk twitter, sejak Rabu pagi [08/10] ini. Pencarian polisi ini direspons oleh para pengguna twitter. Banyak yang me-retweet informasi tersebut dan menyebarkannya. Â¬Â´ [foto ist]

LEAVE A REPLY