Buang Sampah Sembarangan Tahun Depan di Denda Rp500.000

78
0
gandeng-tni-jokowi-gencar-perangi-sampah-di-sungai

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Rabu kemarin mengungkapkan, “Warga yang buang sampah sembarangan kita kenai denda yang besarannya bervariasi. Untuk masyarakat dendanya Rp 500.000, sedangkan perusahaan Rp 50 juta”. 

“Sampah adalah salah satu penyebab banjir, maka harus kita bersihkan semuanya. Tapi di sisi lain, kita juga minta kepada seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Jokowi juga mengatakan, pemerintah daerah akan lebih dulu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebelum memulai pengenaan sanksi.

Selain itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan sosialisasi pengenaan denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan itu akan dilakukan lewat patroli sungai yang dimulai tahun depan.  

“Dalam patroli kali ini, nanti yang terlibat bukan hanya Dinas Kebersihan, tetapi juga ada Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI,” demikian ungkapnya.

Membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, menurut Unu, butuh waktu lama karena itu sosialisasi harus dilakukan secara terus-menerus. 

“Kita juga tidak langsung mengenakan denda begitu saja, pelan-pelan lah. Makanya, kita lakukan sosialisasi dulu supaya masyarakat tahu dan paham betul, sehingga tidak mau membuang sampah sembarangan,” jelas Unu. 

Terkait kebijakan ini, belum ada penjelasan secara rinci mengenai teknis pelaksanaan patroli kali tersebut karena masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

LEAVE A REPLY