BPK Temukan Kerugian Negara dalam Pemeriksaan Keuangan Lembaga

66
0

Jakarta (09/04/2012) Badan Pemeriksa keuangan atau BPK meminta lembaga negara di pusat maupun daerah  segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK semester 2 tahun 2011. Saat ditemui usai menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran atau IHPS semester 2 tahun 2011 pada Presiden Yudhoyono, di kantor Presiden, Jakarta, hari ini Ketua BPK Hadi Poernomo, mengatakan, pada pemeriksaan BPK semester 2 menemukan kerugian Rp 20,25 triliun.

Dari temuan itu yang baru dibayar atau dikembalikan pada negara sekitar 4,76 triliun rupiah. Menurut Hadi Poernomo  berdasarkan Undang-Undang BPK pasal 1 ayat 15  laporan BPK adalah keputusan yang harus ditindaklanjuti paling lama 60 hari. Berdasarkan pasal 26 ayat 2 UU pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab negara  pihak yang tidak menindaklanjuti akan dikenai sanksi pidana 1,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Ketua BPK, Hadi Poernomo menambahkan, pada semester 2 tahun 2011  BPK menyelesaikan pemeriksaan 516 laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD tahun 2010 dari 524 pemda. Dari 516 LKPD tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas 34 LKPD atau 7 persen wajar dengan pengecualian terhadap 341 LKPD atau 66 persen  opini tidak wajar atas 26 LKPD  dan tidak menyatakan pendapat atas 115 LKPD. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY