Bos Pandawa Group Divonis 15 Tahun Penjara

88
0

Jakarta (11/12) Bos Koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus investasi bodong. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12).

Saudara Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, karena turut serta menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara sah dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati, seperti dikutip dari kompas.com.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan kurungan.

Nuryanto dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan melanggar KUHPidana. Vonis tersebut juga memuat perintah agar semua aset Nuryanto disita untuk dilelang negara.

Selain itu, ke-26 leader Pandawa Group dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Adapun leader itu di antaranya Madamin, Mochmad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia, Yeni Selva, Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, dan Saturnimus Meme Nage.

Selain itu, Dakim Bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq, Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parliangsih, Ii Suhendar, Ngatono, Tohiron, Abdul Karim, Dani Metta, Yeret Metta, dan Subardi.

[teks tim newsroom/kompas.com | foto viva]

Baca juga:
Protes Trump soal Yerusalem, Massa Berunjukrasa di depan Kedubes AS
Otto dan Frederich Mundur Sebagai Kuasa Hukum Setnov
Sandiaga Targetkan Tanggul Pantai Jakarta Selesai 2020

LEAVE A REPLY