BNN Memastikan Hakim Puji Sebagai Pengedar Narkoba

61
0

Jakarta (23/10/2012) Badan Narkotika Nasional atau BNN memastikan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Bekasi Puji Wijayanto tak hanya sebagai pemakai  tapi juga menjadi pengedar narkoba. Ditemui di Jakarta hari ini kepala BNN Gories Mere mengatakan Hakim Puji terbukti mendistribusikan dan membagi-bagikan narkoba kepada pengguna narkoba lainnya saat tertangkap tangan sedang berpesta narkoba menggunakan shabu-shabu beberapa waktu lalu.

Kepala BNN Gories Mere menambahkan  atas temuan ini, selain dikenakan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Hakim Puji juga dikenakan pasal 114 dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena tindakannya yang ikut mengedarkan narkoba. (eko/git)

Post Author

LEAVE A REPLY