BNN Masih Buru Pemilik Diskotek MG

16
0

Jakarta (21/12) Pemilik Diskotek MG Club International yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNN, Agung Ashari alias Rudi diketahui berada di acara Djakarta Warehouse Projects saat BNN menggrebek Diskotek yang berada di kawasan Jakarta Barat itu pada hari Minggu (17/12). Diduga kuat pelaku menyebarkan Sabu Cair yang diproduksinya di luar area Diskotek MG.

Di rumah (pelaku) kita temukan bahan zat kimia dan alat untuk memproduksi (Sabu Cair) di rumahnya di lantai 3. Kemungkinan pelaku mengedarkan di sana,” kata Kepala BNNP DKI, Brigjen Johny Pol Latupeirissa, Kamis (21/12).

Sementara itu pelaku lain yakni, Samsul Anwar alias Awank yang sebelumnya telah menyerahkan diri ke BNN mengaku sudah 4 tahun diskotek MG menjual Sabu dalam bentuk Cair. Untuk satu botolnya, pelaku menjual dengan harga 400 ribu rupiah hanya kepada pengunjung yang sudah menjadi member di Diskotek MG. Para pengunjung diwajibkan membayar pendaftaran member sebesar 600 ribu rupiah.

Polisi sampai saat ini masih berusaha mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada tindak pidana lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang.

[teks timnewsroom]

LEAVE A REPLY