Batasan perizinan kampanye pemilihan Gubernur

48
0

Pemilihan umum merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dengan diadakannya pemilihan Gubernur yang akan berlangsung dalam hitungan hari, banyak sekali gangguan-gangguan yang terjadi di sekitar Jakarta.

Mulai dari banyaknya spanduk calon-calon Gubernur sampai baliho yang mengganggu kegiatan sehari-hari. Bahkan sampai ada yang memasang spanduk di depan rumah orang tanpa seizin pemilik rumah, sehingga mengganggu kegiatan rumah.

Dalam Jakarta Menjawab (25/1) bersama Kamal Rasyid dan Feli Sumayku, akan membahas tentang gangguan tersebut bersama Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DKI Jakarta, Mimah Susanti.

Kali ini, diadakan sesi tanya-jawab mengenai gangguan yang disebabkan Pemilihan Daerah akhir-akhir ini.

Q : Bagaimana tanggapannya mengenai keluhan tentang pemasangan banner dari tim kampanye calon Gubernur tanpa seizin warga? Bagaimana perizinannya?

A : Pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan titik-titiknya oleh peraturan KPU. Di luar itu tidak boleh dipasang. Untuk kasus ini, pemasangan alat peraga di rumah orang harus memiliki izin dari pemilik. Jadi jika terjadi seperti itu, pemilik berhak marah.

Q : Bagaimana cara melapor jika terjadi hal-hal seperti itu? Apakah ada akun media sosial atau yang lain?

A : Untuk keluhan bisa melalui e-mail [email protected]. Harus jelas lokasi agar bisa ditindaklanjuti.

Q : Pelanggaran apa yang sering terjadi ketika kampanye-kampanye seperti ini?

A : Setiap kampanye yang dilakukan, baik dari calon maupun tim kampanye, harus memberi info kepada KPUD DKI Jakarta agar dapat dipantau. Berbagai posting-an dari media sosial pun, akunnya harus yang sudah terdaftar di dalam KPUD.

Jika ada posting-an di media sosial seseorang mengenai calon Gubernur yang mereka dukung, sebaiknya diberikan kepada akun-akun kampanye calon Gubernur untuk menghindari adanya kampanye hitam. Mereka yang membuat sesuatu di akun media sosialnya mengenai calon Gubernur sebenarnya sudah melanggari aturan.

Q : Kapan sebenarnya calon Gubernur beserta tim kampanye boleh memasang spanduk, banner, atau hal-hal kampanye lainnya?

A : Sudah diperbolehkan dari tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Mau pakai cara apapun, kampanyenya sudah diperbolehkan asal memberitahu terlebih dahulu bahwa itu adalah kegiatan kampanye.

Q : Apakah ada frekuensi yang ditentukan tentang seberapa banyak atau seberapa besar kampanye yang boleh dilakukan masing-masing calon?

A : Kalau untuk frekuensi soal skala dan keadilan itu adalah kampanye melalui media. Jika ingin membuat kampanye blusukan, rapat terbatas itu berapa kali pun boleh.

Yang diatur adalah kampanye rapat umum yang dimana massa yang datang bisa mencapai 50 ribu misalkan. Tanggal 21 Januari sudah ada, berikutnya tanggal 29 Januari ada, lalu yang terakhir diperbolehkan tanggal 5 Februari.

KPU yang menentukan, tetapi lokasi tim kampanye yang ditentukan tetap harus diberitahu.

Q : Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran kampanye?

A : Ada juga kegiatan kampanye yang dilakukan di masjid, tempat pendidikan. Itu termasuk kategori larangan dalam kampanye. Lalu ada juga yang merusak/menghilangkan alat peraga kampanye, menghalangi atau mengganggu kegiatan kampanye, dilarang menghasut, mengadu-domba, memfitnah.

Tujuan kampanye menyampaikan visi, misi, program, dan lainnya dengan tanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan undang-undang.

Q : Apa saja bahan-bahan kampanye yang boleh dicetak?

A : Bahan-bahan kampanye yang boleh dicetak sudah diatur. Ada kaos, topi, kalender, dll. Selain yang sudah ditentukan tidak boleh dicetak.

Q : Apa sanksi yang diberikan jika ada yang melanggar?

A : Ada sanksi administrasi, ada sanksi pidana. Kewenangan atas sanksi administrasi ada di KPU DKI Jakarta. Nanti ditindaklanjuti bahwa hal ini melanggar pasal ini. Biasanya hanya ditegur, tetapi kadang tidak ada efek padahal ini bisa dikatakan sanksi moral. Untuk sanksi pidana, lembaga yang memiliki wewenang adalah Kepolisian. Kasus yang pernah terjadi adalah pelanggaran pasal 187 ayat 4 tentang penghalangan kegiatan kampanye.

Q : Sampai kapan kampanye diperbolehkan?

A : Tanggal 12 Februari sampai 14 Februari merupakan hari tenang. Tidak boleh ada kegiatan kampanye dan semua alat peraga kampanye dibersihkan. Pada tanggal 15 jangan lupa menggunakan hak suara Anda untuk memilih.

I-Listeners jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik! Terus dengerin 89.6 FM atau bisa streaming di sini. [teks Andre Fransisco]

Baca juga:
Kangen dengan J-Rocks? Ini dia obat kangennya!
G.A.C & The Overtunes berikan “Senyuman dan Harapan” di puncak Indonesia 40!
Cerita roman dan komedi dalam film “Demi Cinta”

LEAVE A REPLY