Anies : HGB Reklamasi Bisa Dibatalkan

33
0

Jakarta (12/01) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keukeuh bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D, hasil reklamasi teluk Jakarta  bisa dibatalkan.

Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN)  mengatakan tidak bisa membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan.

Anies beralasan bahwa hal itu bisa dibatalkan karena ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB tersebut.

kita memiliki argumen bahwa kalo ada cacat administrasi bahwa sebenernya bisa itu dibatalkan,” ungkap Anies di Balaikota DKI, Jumat, (12/01).

Anies pun mengaku akan mempelajari surat jawaban dari BPN dan akan menyerahkan langkah selanjutnya.  Meski belum tahu langkah selanjutnya, dia bilang langkah yang ditempuh tidak harus selalu dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, ada Peraturan Menteri yang bisa digunakan untuk bisa melakukan pembatalan penerbitan sertifikat HGB tersebut.

Sebenernya ada peraturan menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai. Kalo itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN. Memang  sah-sah saja. Semua bisa lewat PTUN. Semua urusan bisa. Jadi PTUN bukan sesuatu yg gak boleh. Boleh. Tapi itu bukan satu-satunyanya. Kalo memang ada instrumen lain kenapa instrumen tersebut tidak dipakai, “pungkasnya.

[teks timnewsroom]

LEAVE A REPLY