Ancam Ketua KPU, M. Taufik Terancam 12 Tahun Penjara

122
0
husni kamil malik

Jakarta [11/08] – Kuasa hukum KPU di Mahkamah Konstitusi, Adnan Buyung Nasution menyebut ancaman Ketua DPD Partai Gerindra sebagai hal serius. Mengacu pada KUHP, Taufik bisa dikenakan ancaman 4 tahun penjara bahkan 12 tahun penjara. 


“Ada satu pasal 211 KUHP, itu ancamannya 4 tahun bagi siapa saja melakukan ancaman, apalagi ancam penculikan itu pasal 328 KUHP 12 tahun hukumannya,” kata Adnan Buyung di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin [11/08]. 

Adnan menyesalkan adanya ancaman di tengah proses sidang yang berjalan di Mahkamah Konstitusi itu. Menurutnya, seharusnya Taufik menghormati jalannya proses sidang yang sedang berjalan. 

KPU Laporkan M Taufik ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum [KPU] menegaskan pelaporan oleh KPU kepada Ketua Gerindra DKI Jakarta, M Taufik ke Bareskrim akibat pernyataaan Taufik di berbagai media yang mengancam akan menculik Ketua KPU Husni Kamil Manik. Awalnya, KPU menganggap hal itu biasa, tapi ancaman menculik ternyata disampaikan berulang-ulang di berbagai media. 

“Ternyata ‘statement‘ Taufik itu bukan hanya di luar, tapi juga dinyatakan secara sadar, dan kami menilai, wah ini bisa serius,” ujar Komisioner KPU, Arief Budiman, saat ditemui di sela waktu jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum [PHPU] Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi [MK], Jakarta, Senin [11/ 08]. 

Arief kemudian mengaku komisioner KPU bersama dengan tim hukum kemudian membahasnya. Hasilnya, ancaman-ancaman yang ditebarkan Taufik tersebut bisa berpengaruh terhadap sidang sengketa Pemilu di MK. 

“Oh iya ini kalau misalnya dibiarkan begitu terus bisa saja mengganggu atau setidak-tidaknya mempengaruhi proses persidangan. Jadi kami ambil sikap itu,” ujar Arief. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY