Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara

37
0

Jakarta (12/01/2012) Anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Amrun terbukti saat menjabat sebagai Dirjen Bantuan Jaminan Sosial di Kementrian Sosial tahun 2005-2006 menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan negara sekitar Rp 15,1 miliar dalam proyek pengadaan daging impor dan mesin jahit. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini Ketua Majelis Hakim, Min Trisnawati mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selaku kuasa pengguna anggaran Amrun, terbukti menyarankan supaya dilakukan penunjukan langsung perusahaan rekanan proyek ini sehingga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Akibatnya, penetapan harga barang yang ditentukan dalam spesifikasi proyek dimahalkan. Perbuatan terdakwa ini sesuai pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP .

Ketua Majelis Hakim, Min Trisnawati menambahkan, sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman. Sementara sikap terdakwa yang sopan  dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan meringankan. I-Listeners, menanggapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan ini  baik penuntut dan terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan untuk banding atau menerima putusan. (eko/ary)

LEAVE A REPLY