Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

14
0

Jakarta (18/05) Terdakwa kasus tindak pidana Terorisme yakni, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah terbukti menjadi otak di balik aksi teror salah satunya kasus bom Thamrin yang menewaskan sejumlah orang.

Aman yang juga merupakan pimpinan Jamaah Ansharat Daulah (JAD) itu disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” ujar Jaksa Anita Dewiyani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menurut JPU, Aman membentuk JAD dengan tujuan mendukung ISIS di Suriah-Irak. Aman juga memberikan dalil-dalil yang menurutnya syari kepada para pengikutnya.

Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu,” kata JPU.

Selain Bom Thamrin, Aman juga terbukti menjadi dalang dari kasus bom di Gereja Oikumene Samarinda, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima.

[teks timnewsroom | foto youtube]

LEAVE A REPLY