Aktivis Tolak Aturan Pemidanaan Pengkritik DPR

14
0

Jakarta (13/02) Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati revisi UU MD3 yang disahkan dalam paripurna, Senin (12/2) kemarin.

Dalam sidang tersebut, mayoritas fraksi sepakat dengan sejumlah usulan revisi UU MD3, mulai dari penambahan kursi pimpinan hingga pasal yang mengatur bahwa pengkritik DPR bisa dipidana.

Aturan tersebut mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis hingga pakar hukum pidana. Mereka beramai-ramai mengecam penerapan pasal antikritik DPR itu.

DPR ingin jadi ‘dewata’ yang tidak boleh dikritik oleh siapa pun, mereka ingin kebal kepada kritik. DPR menganggap kritik sebagai menurunkan derajat kepangkatan mereka yang begitu tinggi,” ujar Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dikutip kumparan (kumparan.com), Selasa (13/2)

Aturan tersebut dapat diterapkan ketika anggota dewan mendapat perlakuan buruk dari publik. Di pasal 122 sendiri, perlakuan buruk definisinya adalah merendahkan. Tapi tidak dijelaskan sejauh apa definisi merendahkan itu. Pasal multitafsir inilah yang dikhawatirkan menjadi pasal karet.

Uchok mengatakan dengan penerapan pasal tersebut, besar kemungkinan korupsi akan semakin mewabah di lembaga DPR. Karena DPR telah memiliki aturan UU MD3 yang menyebabkan pengkritik DPR bisa diproses hukum pidana.

Dan saat DPR tidak mau dikritik, kemungkinan korupsi akan seperti wabah di lembaga negara tersebut,” ucapnya.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan salah satu implikasi dari penerapan pasal 122 huruf (k) UU MD3, masyarakat jadi khawatir untuk melaporkan korupsi DPR. Dengan demikian, DPR menjadi lembaga tidak tersentuh (untouchable)

Ya salah satunya itu, orang semakin khawatir dan takut melaporkan korupsi di DPR, akibatnya DPR makin tidak tersentuh,” kata Abdul Fickar

Aktivis ICW Donal Fariz juga berpendapat hal yang sama soal penerapan pasal antikritik tersebut. Pasal itu tidak hanya bisa membahayakan masyarakat, tapi juga profesi wartawan. Sebab, wartawan yang menulis berita negatif tentang anggota DPR, juga berpotensi dipidana.

“Jadi DPR semakin sulit diproses hukum, tetapi akan semakin mudah mengkriminalisasi dengan pasal antikritik,” pungkas Donal.

[teks timnewsroom/kumparan | foto hukumonline]

LEAVE A REPLY