8 Penjaga Rutan Brimob Bebas

79
0

Jakarta (07/-3/11) 8 penjaga Rutan Mako Brimob yang disuap Gayus Tambunan bebas hari ini. Masa tahanan mereka habis. Ditemui di mabes POLRI Jakarta (07/03), Kepala Bagian penerangan Umum Mabes POLRI Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik sudah menahan kedelapan tersangka ini selama 120 hari, sementara berkas perkara suapnya masih di  kejaksaan dan belum dinyatakan lengkap. Otomatis mereka harus bebas. Menurut Boy, kalau berkas kedelapan polisi ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka mereka bisa ditahan lagi oleh Kejaksaan.

8 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan adalah Briptu Anggodo Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus. Masa penahanan mereka habis jumat minggu lalu. Sementara status bekas Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto masih sebagai tahanan, karena masa penahanan baru akan habis hari ini.

I-listeners, Gayus Tambunan sempat keluar tahanan di Rutan Mako Brimob pada pertengahan sampai akhir tahun 2010 yang lalu. Gayus diduga memberikan suap rata-rata 5 juta sampai 6 juta rupiah, pada 8 petugas penjaga rutan ini. Sedangkan Kepala Rutan Mako Brimob Iwan Siswanto diduga menerima suap sebesar 368 juta rupiah dari Gayus. Selama itu, Gayus diduga keluar masuk tahanan 68 kali.(bas/ajg)

LEAVE A REPLY