17 Teroris Jaringan Pepi Ditahan

54
0

Jakarta (27/04/11) 17 dari 22 tersangka jaringan teroris Pepi Fernando resmi ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas temuan rangkaian bom buku dan bom Serpong. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, hari ini, mengatakan, perpanjangan penahanan atas 17 tersangka dilakukan sejak 27 April sampai 25 Agustus 2011. Menurut Boy, ke-17 tersangka ini adalah jaringan teroris yang dipimpin Pepi Fernando, dan ditahan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Rata-rata tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 6, 7, 9, 11, 13 huruf a, b, c, dan pasal 15 Undang-Undang No.15/2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Pepi dan 16 pelaku lainnya untuk sementara diduga sebagai pelaku utama rangkaian teror bom buku di kantor BNN, Utan Kayu, Rumah Yapto, Puspiptek Serpong dan Gereja Christ Catedral Tangerang Banten. I-listeners, dalam kasus bom buku dan bom Serpong, Polisi sebelumnya menangkap 22 tersangka. Setelah penyelidikan, 5 tersangka dibebaskan setelah tidak cukup ditemukan bukti. Meski begitu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemantauan atas kelimanya akan tetap dilakukan Polri. Menurut Boy, sebelumnya kelima tersangka ini ditangkap 20 April lalu kemudian diperiksa dan ditahan selama 7×24 jam.(bas/puma)

LEAVE A REPLY